Opini Kebijakan Daerah Kota Serang Mengatur Ritel Modern dan Harga: Keseimbangan yang Sulit

Pemerintah Indonesia intensif mengatur sektor ritel modern melalui kewajiban perizinan toko modern (IUTM) dan kebijakan pengendalian harga untuk barang pokok. Tujuannya agar tumbuhnya minimarket dan

Regional

Kebijakan Daerah Kota Serang
Opini Kebijakan Daerah Kota Serang Mengatur Ritel Modern dan Harga: Keseimbangan yang Sulit

Pemerintah Indonesia intensif mengatur sektor ritel modern melalui kewajiban perizinan toko modern (IUTM) dan kebijakan pengendalian harga untuk barang pokok. Tujuannya agar tumbuhnya minimarket dan supermarket tidak menekan pedagang lokal dan menjaga stabilitas harga. Namun di lapangan kebijakan ini menuai pro-kontra. Di satu sisi pelaku UMKM mengeluh diserang kompetisi tak sehat, di sisi lain jaringan ritel besar menilai pertumbuhan bisnis mereka terhambat. Data terbaru menunjukkan Indomaret sekitar 22.869 gerai dan Alfamart 19.638 gerai per pertengahan 2024, sehingga jumlah gerai modern yang sangat besar itu memicu perhatian regulasi.

Menurut Permendag No. 23/2021, setiap toko modern wajib mengurus izin usaha (IUTM) dari pemerintah daerah. Banyak pemda lalu menetapkan kuota atau bahkan moratorium izin untuk melindungi ekonomi lokal. Contohnya, DPRD Kuningan meminta Pemkab Kuningan selektif mengeluarkan izin. Saat ini di Kecamatan Luragung kuota masih tersedia, namun di Kecamatan Kuningan kuotanya sudah habis sehingga izin baru ditangguhkan. Di Indramayu, Bupati Nina Agustina bahkan menerbitkan edaran penghentian sementara izin toko modern untuk melindungi UMKM agar keberlangsungan usahanya tetap terjaga.

Pelayanan publik perizinan juga menemui kendala birokrasi. Sistem OSS berbasis risiko semestinya menyederhanakan proses (izin toko modern termasuk usaha risiko rendah yang dapat diterbitkan otomatis). Namun di lapangan terjadi perbedaan penafsiran kewenangan antar-OPD. Misalnya di Bojonegoro DPMPTSP menyatakan telah menerbitkan izin untuk 74 toko modern, padahal Perbup setempat membatasi maksimum 102 toko. DPRD daerah mempersoalkan inkonsistensi ini; idealnya OSS tak memerlukan rekomendasi teknis tambahan. Situasi seperti ini mencerminkan hambatan koordinasi pelayanan publik yang mempersulit pelaku usaha.

Selain perizinan, pemerintah juga memberlakukan pengendalian harga eceran tertinggi (HET) untuk komoditas pokok. Bagi pemerintah kebijakan ini berguna menstabilkan harga. Namun di mata peritel modern, HET yang terlalu rendah justru membebani usaha. Ketua Aprindo Roy Mandey mencatat bahwa harga beli beras peritel melonjak hingga sekitar Rp15.200–15.500/kg (di atas HET pemerintah Rp10.900/kg). “Bagaimana mungkin kami menjualnya dengan HET? Siapa yang menanggung kerugiannya?” tanyanya. Pemerintah menindak peritel yang melanggar HET hingga pencabutan izin, menambah tekanan pada margin mereka.

Sudut Pandang Pelaku Ritel

Regulasi perizinan toko modern dan pengendalian harga di sektor ritel bertujuan mulia, namun menimbulkan dilema antara kepentingan ritel besar dan UMKM. Berikut beberapa rekomendasi kebijakan yang dapat dipertimbangkan untuk menciptakan keseimbangan:

  • Sederhanakan proses perizinan. Integrasikan OSS-RBA dengan koordinasi antarlembaga agar pemrosesan izin lebih cepat, standar, dan transparan.
  • Atur kuota dan lokasi gerai. Batasi keberadaan toko modern hanya di lokasi yang tidak langsung mematikan pasar tradisional (misalnya, seperti pendekatan di Kuningan yang mempertimbangkan dampak terhadap usaha kecil). Perkuat pengawasan agar toko besar tidak berdekatan langsung dengan warung atau pasar rakyat.
  • Evaluasi kebijakan harga eceran. Sesuaikan HET dengan dinamika pasar (misalnya menaikkan batas harga saat harga produsen melonjak) agar peritel tidak tertekan rugi.

Dengan kebijakan yang lebih adil dan efisien, sektor ritel modern bisa tumbuh selaras bersama pelaku UMKM. Pada akhirnya, stabilitas harga konsumen pun akan lebih terjaga tanpa membebani salah satu pihak secara ekstrem.

Sumber: Data dan pernyataan dari BPS, Kementerian Perdagangan, DPRD/Kabupaten, serta asosiasi retail (Aprindo) seperti dikutip di atas

Penulis: Yulianti, Angga Rosidin, Zakaria Habib Al-Ra’zie

Program Studi: Administrasi Negara Unversitas Pamulang Kampus Serang

Tags

Related Post

Ads - Before Footer