Lingkungan hidup yang sehat dan lestari adalah fondasi penting untuk kesejahteraan masyarakat. Di era pembangunan yang semakin pesat, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian alam menjadi tantangan besar. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH DIY) hadir sebagai garda terdepan dalam memastikan keberlanjutan lingkungan di wilayah ini.
Sebagai bagian dari kebijakan nasional yang dikoordinasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), DLH Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki peran strategis. Tidak hanya sebatas mengawasi, tetapi juga memberikan layanan perizinan, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, hingga melaksanakan pengawasan lingkungan. Semua informasi resmi dan program dapat diakses melalui situs dlhdiy.id.
Melalui visi “Lingkungan Hidup yang Lestari untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan Menuju Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Emas 2045,” DLH DIY menegaskan komitmennya untuk melestarikan lingkungan sekaligus mendorong ekonomi hijau yang inklusif dan partisipatif.
Sejarah Singkat dan Peran KLHK dalam DLH DIY
Sejarah pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia mengalami evolusi panjang:
- 1978–1983: Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup.
- 1983–1993: Kementerian Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup.
- 1993–2005: Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
- 2005–2014: Kementerian Lingkungan Hidup.
- 2014–sekarang: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penggabungan KLH dan Kehutanan pada tahun 2014 bertujuan menyatukan pengelolaan sumber daya alam secara terpadu. Peran ini diimplementasikan hingga ke tingkat daerah melalui DLH Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menjadi ujung tombak kebijakan dan pengawasan lingkungan.
Visi, Misi, dan Sasaran Strategis DLH DIY
Visi
“Lingkungan Hidup yang Lestari untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan Menuju Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Emas 2045.”
Misi
- Mewujudkan perencanaan lingkungan hidup yang efektif.
- Mengembangkan ekonomi hijau yang inklusif dan partisipatif.
- Menegakkan hukum lingkungan secara kuat dan adil.
- Menguatkan tata kelola pemerintahan bidang lingkungan hidup yang transparan dan profesional.
Sasaran Strategis
- Kebijakan perencanaan lingkungan hidup yang andal.
- Ekonomi hijau yang adaptif terhadap perubahan iklim.
- Penegakan hukum lintas sektor.
- Tata kelola pemerintahan digital yang kolaboratif dan berdampak.
Struktur Organisasi DLH DIY
DLH DIY bekerja sejalan dengan KLHK yang memiliki berbagai direktorat jenderal, antara lain:
- Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
- Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
- Pengendalian Perubahan Iklim
- Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (B3)
- Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Di tingkat provinsi, DLH DIY mengadaptasi struktur ini dengan unit-unit pelaksana teknis yang lebih dekat dengan masyarakat untuk memastikan efektivitas pengelolaan lingkungan.
Standar Operasional Prosedur (SOP)
DLH Provinsi DIY menetapkan SOP berbasis Peraturan Menteri PAN-RB No. 36 Tahun 2012 agar setiap layanan berjalan:
- Efektif
- Efisien
- Transparan
- Akuntabel
SOP ini menjadi pedoman utama dalam pelayanan perizinan, penanganan pengaduan, hingga pengawasan kegiatan lingkungan.
Layanan Utama DLH Provinsi DIY
1. Perizinan Lingkungan Hidup
Proses perizinan meliputi:
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
- RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan)
- RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan)
Tujuannya memastikan setiap aktivitas pembangunan di DIY tidak merusak lingkungan dan tetap menjaga keseimbangan ekosistem.
2. Pengaduan Lingkungan Hidup
DLH DIY menerima laporan masyarakat mengenai:
- Pencemaran air, udara, dan tanah.
- Kebisingan berlebih.
- Penebangan hutan ilegal.
- Limbah berbahaya.
Melalui sistem pengaduan ini, masyarakat dapat berperan aktif menjaga lingkungan di sekitarnya.
3. Pengawasan Lingkungan Hidup
DLH DIY melakukan pemantauan rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, meliputi:
- Pengelolaan limbah.
- Pencegahan pencemaran.
- Konservasi sumber daya alam.
Inovasi Digital dan Akses Informasi
Melalui dlhdiy.id, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi resmi terkait:
- Regulasi terbaru.
- Formulir perizinan.
- Mekanisme pengaduan online.
- Program edukasi lingkungan.
Digitalisasi ini sejalan dengan sasaran tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif.
Kontak DLH Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
- Alamat: Jalan Argulobang No. 19, Baciro, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta, DIY 55225
- WhatsApp: 0812-6821-3512
- Email: dlh@tanjungpinangkota.go.id
Kesimpulan
DLH Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berperan penting dalam menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian alam. Dengan visi menuju DIY Emas 2045, DLH tidak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan lingkungan lestari.
Melalui layanan perizinan, pengaduan, pengawasan, hingga digitalisasi informasi lewat dlhdiy.id, DLH DIY hadir sebagai mitra masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Saatnya bersama-sama mendukung program ini demi masa depan DIY yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan.


