KABAR REGIONAL, Kapuas – Peresmian kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Kapuas diharapkan dapat semakin memperkuat layanan bantuan hukum serta meningkatkan solidaritas antar advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Salah satu anggota PBH PERADI Kapuas, Februasae Pungkal Nuas Kunum, S.H., menyampaikan rasa syukur atas diresmikannya kantor PBH PERADI Kapuas.
Ia menilai bahwa keberadaan kantor tersebut akan semakin menambah semangat para advokat dalam memperjuangkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kapuas.
“Dengan adanya kantor PBH ini, tentu menjadi dorongan bagi kami untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat secara lebih optimal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sebagaimana disampaikan oleh Ketua PBH PERADI Kapuas, kantor ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana administratif, tetapi juga sebagai pusat kegiatan advokat dalam memberikan layanan bantuan hukum yang lebih terstruktur dan mudah diakses oleh masyarakat.
Selain itu, ia berharap keberadaan kantor tersebut dapat mempererat solidaritas antar anggota serta mendorong peningkatan kualitas advokat PBH PERADI Kapuas.
“Kantor ini juga dapat menjadi ruang untuk diskusi-diskusi hukum yang konstruktif, sehingga mampu meningkatkan kapasitas dan kualitas advokat PBH PERADI Kapuas,” tambahnya.
Dengan diresmikannya kantor tersebut, PBH PERADI Kapuas diharapkan semakin berperan aktif dalam memberikan layanan bantuan hukum yang profesional serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Masyarakat dapat mengakses informasi dan layanan PBH PERADI Kapuas melalui media sosial Instagram @pbh_peradi_kapuas, Facebook PBH Peradi Kapuas, serta layanan WhatsApp di nomor 0851 6866 7581.



